Status Guru PPPK Sama dengan Outsourcing, Diperpanjang Tergantung Kondisi
Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sama dengan outsourcing. Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Guru PPPK hampir serupa, mempunyai perjanjian kontrak yang biasa diterapkan pada perusahaan-perusahaan swasta. Guru PPPK dikontrak selama minimal setahun kemudian dapat diperpanjang paling lama 30 tahun, tergantung kondisi.
“PPPK ini ya sistemnya memang outsourcing. Standar seleksinya nanti sesuai dengan jabatan atau posisi yang direkrut,” kata Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektifitas Kelembagaan Sesditjek GTK Kemendikbud Ristek Adhika Ganendra yang SekolahDasar.Net kutip dari Medcom (08/06/22).
Ia menambahkan acuan seleksi guru PPPK bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sebenarnya kedua UU itu sama, beririsan. Kalau UU ASN kan bilangnya, punya kompetensi teknis, punya kompetensi menajerial dan sociocultural, kalau UU 14 itu kompetensi teknisnya itu maksudnya kompetensi profesional dan pedagogi. Itu di UU 14 yang dimaksud dengan manajerial dan sociocultural itu berarti gurunya di UU Nomor 5 itu berarti setara dengan sosial dan kepribadian,” kata Adhika.
Lihat juga : Tips Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru
Adhika menjelaskan gaji yang dikeluarkan untuk guru PPPK itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Alasannya, guru di bawah pemerintah daerah sehingga pembayaran gaji dari pemerintah daerah.