Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemendikbud Akan Benahi UKG, Seperti Ini Skemanya

Kemendikbud Akan Benahi UKG, Seperti Ini Skemanya
Kemendikbud akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG). Nilai UKG dapat diambil dari konversi pengalaman kerja. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy hal itu mengomentari keluhan sejumlah guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG.

"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua, tak usah 80, bisa pakai konversi pengalaman kerja," kata Mendikbud Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (19/09/17).

Selama ini kenaikan pangkat dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu. Mendikbud menginstruksikan pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Pasalnya, lulus tidaknya UKG seorang guru berhubungan dengan tunjangan yang diberikan.

"UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang baru lulus," kata dia.

Selain itu, Mendikbud meminta ada pengalihan syarat menerima tunjangan sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meyakini model beban kerja itu tidak akan mempersulit guru mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).