Data Ini Harus Dilengkapi PTK di Dapodik Terkait Tunjangan
Sekarang ini segala pendataan sekolah dilakukan secara online, termasuk guru atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Semua unsur data sekolah termasuk data peserta didik dan PTK akan diupdate datanya berdasarkan data pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sekolah. Data itu diisi melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server pusat DAPODIK.
Tujuan utama pendataan sekolah dilakukan secara online adalah agar sekolah terus berkembang dan maju. Dengan sistem online ini pihak sekolah terutama kepala sekolah beserta guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait dengan kebijakan pemerintah. Selain memantau informasi dari Dinas Pendidikan setempat, sekolah harus rajin memantau informasi di situs-situs pendidikan.
Sistem online DAPODIK ini berdampak juga pada guru atau PTK yang sudah bersertifikat pendidik. Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan data guru atau PTK yang bersangkutan pada DAPODIK yang diupload ke Server Pusat Pendataan Sekolah. Oleh sebab itu pastikan data Anda sebagai guru atau PTK yang terdaftar di DAPODIK itu benar dan falid. Untuk mengecek data bisa dilihat di website Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS).
Dari data yang diinput dan dikirim ke server pusat DAPODIK ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi, karena berpengaruh langsung ke Program-program di P2TK DIKDAS, termasuk dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi. Berikut data harus dilengkapi guru atau PTK untuk DAPODIK:
1. NUPTK harus diisi dan Valid, pengaruhnya:
NUPTK Kosong tidak lolos syarat tunjangan dan PAK
Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah
2. Nama PTK diisi dengan benar, pengaruhnya:
Jadi masalah saat pencairan Tunjangan di Bank
3. Tanggal Lahir harus benar, pengaruhnya
Jika salah menyebabkan salah menghitung usia
4. TMT pengangkatan diisi dengan benar
Masa kerja tidak benar sehingga tidak memenuhi Syarat Tunjangan
5. Pengisian Gol./Ruang harus benar
6. Tugas mengajar harus sesuai
7. Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar
8. Status Aktif harus benar
9. Tanggal Pensiun (jika sudah)
10. Tanggal Cuti (dari dan sampai)
11. Keterangan Cuti
12. Tanggal Wafat (jika sudah)
13. Status Kepegawaian
14. SK Inpassing
15. Pendidikan yang Sedang ditempuh
16. Alamat email
Setiap guru atau PTK wajib mempunyai email. Calon penerima tunjangan profesi harus meng-konfirmasi kebenaran data yang bersangkutan melalui email. Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau dianggap benar setelah batas waktu terlewati. Selain itu, Informasi mengenai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing. Selanjutnya apa saja kelengkapan yang wajib diisi terkait tunjangan profesi, untuk apa saja dan pengaruhnya bisa didownload di sini. Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, Guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan.
Tujuan utama pendataan sekolah dilakukan secara online adalah agar sekolah terus berkembang dan maju. Dengan sistem online ini pihak sekolah terutama kepala sekolah beserta guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait dengan kebijakan pemerintah. Selain memantau informasi dari Dinas Pendidikan setempat, sekolah harus rajin memantau informasi di situs-situs pendidikan.
Sistem online DAPODIK ini berdampak juga pada guru atau PTK yang sudah bersertifikat pendidik. Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan data guru atau PTK yang bersangkutan pada DAPODIK yang diupload ke Server Pusat Pendataan Sekolah. Oleh sebab itu pastikan data Anda sebagai guru atau PTK yang terdaftar di DAPODIK itu benar dan falid. Untuk mengecek data bisa dilihat di website Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS).
Dari data yang diinput dan dikirim ke server pusat DAPODIK ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi, karena berpengaruh langsung ke Program-program di P2TK DIKDAS, termasuk dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi. Berikut data harus dilengkapi guru atau PTK untuk DAPODIK:
1. NUPTK harus diisi dan Valid, pengaruhnya:
NUPTK Kosong tidak lolos syarat tunjangan dan PAK
Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah
2. Nama PTK diisi dengan benar, pengaruhnya:
Jadi masalah saat pencairan Tunjangan di Bank
3. Tanggal Lahir harus benar, pengaruhnya
Jika salah menyebabkan salah menghitung usia
4. TMT pengangkatan diisi dengan benar
Masa kerja tidak benar sehingga tidak memenuhi Syarat Tunjangan
5. Pengisian Gol./Ruang harus benar
6. Tugas mengajar harus sesuai
7. Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar
8. Status Aktif harus benar
9. Tanggal Pensiun (jika sudah)
10. Tanggal Cuti (dari dan sampai)
11. Keterangan Cuti
12. Tanggal Wafat (jika sudah)
13. Status Kepegawaian
14. SK Inpassing
15. Pendidikan yang Sedang ditempuh
16. Alamat email
Setiap guru atau PTK wajib mempunyai email. Calon penerima tunjangan profesi harus meng-konfirmasi kebenaran data yang bersangkutan melalui email. Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau dianggap benar setelah batas waktu terlewati. Selain itu, Informasi mengenai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing. Selanjutnya apa saja kelengkapan yang wajib diisi terkait tunjangan profesi, untuk apa saja dan pengaruhnya bisa didownload di sini. Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, Guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan.