Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru

Unsur dan sub unsur PAK guru.
Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS
Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru PNS dan Non PNS diatur dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 4 Tahun 2014 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam PERMEN tersebut dijelaskan tentang tata cara penyesuaian PAK bagi PNS dan bukan PNS.

Penyesuaian PAK bagi guru PNS merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Sedangkan penyesuaian PAK guru bukan PNS merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.

Angka kredit kumulatif guru disesuaikan dengan cara menguraikan ke dalam pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan. Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Sedangkan angka kredit pembelajaran/pembimbingan adalah selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah.

Untuk lebih jelas tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru PNS dan Non PNS, dokumen PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 dapat didownload pada tautan di bawah ini: