Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BOS Akan Diblokir Jika Sekolah Tidak Bayar Buku

Kemendikbud akan blokir dana BOS bagi sekolah yang tidak bayar buku.
Kemendikbud akan blokir dana BOS bagi sekolah yang tidak bayar buku.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memblokir dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang tidak membayar buku Kurikulum 2013. Hal ini dikatakan Sekretaris Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Thamrin Tasman. Dia berharap setelah buku pertama dikirim, maka pembayaran buku segera diselesaikan.

"Haram hukumnya, buku yang sudah diterima tidak dibayar. Kalau ada yang seperti itu, Kemendikbud minta data sekolah kabupaten/kota yang tidak bayar. Kemendikbud akan memblokir dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Tasman yang SekolahDasar.Net kutip dari Antara (19/06/2014).

Untuk pembayaran buku Kurikulum 2013 menggunakan dana BOS dan dekonsentrasi provinsi. Dana BOS ditransfer ke rekening sekolah setiap tiga bulan sekali. Pemesananan buku Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah sendiri melalui e-katalog. Setelah buku dikirim langsung ke sekolah, kemudian dibayar melalui dana BOS.

Buku-buku Kurikulum 2013 yang sudah sampai sekolah itu diberikan kepada siswa secara gratis. Buku Kurikulum 2013 terdiri dari buku pegangan guru dan buku untuk siswa. Pada tahun ajaran 2014/2015, kurikulum baru ini akan diterapkan secara menyeluruh pada kelas 1, 2, 4, dan 5 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia.