Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kebijakan Minimal 10 Siswa Berlaku Tahun Depan

Rasio minimal jumlah siswa 10 per rombel ditunda hingga tahun 2015
Rasio minimal jumlah siswa 10 per rombel ditunda hingga tahun 2015 (ilustrasi via tribunnews)
Para guru sempat dibuat khawatir karena tidak diakuinya Jumlah Jam Mengajar (JJM) liniernya di data laman Info PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan) karena siswanya kurang dari 10 anak. Dengan tidak validnya data yang dikirim melalui aplikasi Dapodikdas itu bisa membuat guru gagal menerima tunjangan profesi.

Kabar terbaru dari Admin P2TK Dikdas, Ibnu Aditya Karana melalui grup facebook Infopendataan Dikdas (03/10/2014) menyatakan bahwa kebijakan minimum 10 siswa per rombel untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) ditunda sampai tahun 2015.

"Kebijakan minimum 10 siswa pada rombel yang bukan paralel ditunda hingga tahun depan, mengingat masih ada beberapa daerah yang sedang atau belum selesai melakukan regrouping sekolah-sekolah yang memiliki peserta didik di bawah rasio minimum", tulis Ibnu.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan pemerintah daerah untuk lebih jeli dan paham terhadap peraturan dan ketentuan dunia pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan pendidikan yang lebih baik.

Sebelumnya P2TK Dikdas menjadikan Kepmendiknas nomor 060/U/2002 tanggal 26 April 2002 tentang perincian ketentuan persyaratan pendirian sekolah sebagai dasar kebijakan ini. Dalam Kepmendiknas tersebut ditetapkan jumlah minimal siswa per rombel untuk SLB 5 siswa, TK-SD 10 siswa, dan SMP-SMA 20 siswa.