Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tunjangan Guru Harus Dicairkan Sebelum 16 April

Tunjangan Guru Harus Dicairkan Sebelum 16 April
Pencairan tunjangan profesi guru tuntas sebelum 16 April, saat ini anggaran tunjangan guru itu sudah ditransfer ke pemda.
Tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2015 dicairkan paling lambat sebelum 16 April mendatang. Seluruh pemerintah daerah (pemda) harus mencairkan tunjangan bagi guru sertifikasi itu sebelum tanggal tersebut.

Kemendikbud memastikan dana Rp 16 triliun sudah masuk ke kas pemda untuk membayar tunjangan profesi guru PNS triwulan pertama. Total guru PNS daerah yang mendapat tunjangan profesi mencapai 990.482 orang.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Kinerja

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan yang sudah mengantongi SK pencairan tunjangan baru 775.376 guru atau 78 persen.

"Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan," kata Sumarna yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (04/04/2015).

Sesuai dengan aturan, tunjangan triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Pencairan tunjangan untuk guru PNS daerah rawan macet karena uangnya mampir dulu ke rekening pemda. Pranata berharap pencairan tunjangan profesi guru tuntas sebelum 16 April.

Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan tunjangan profesi bagi 62.161 guru non-PNS. Pencairannya sudah selesai semua, karena dicairkan langsung dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda seperti pencairan tunjangan profesi guru PNS daerah.