Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja

Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja
Data mutakhir PNS akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melakukan pemutakhiran datanya sendiri lewat sistem Pendataan Ulang PNS secara Electronik (E-PUPNS). Data tersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Melalui e-PUPNS, masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri.

“Dengan proses ini, kami harapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif,” kata Bima yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (04/08/15).

Menurut Bima, PNS yang tidak memutakhirkan datanya akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

Baca juga: Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang

Proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Kegiatan pemutakhiran data PNS wajib diikuti oleh seluruh PNS maupun CPNS.

Untuk proses pemutakhiran data, setiap PNS memeriksa data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta melengkapi data yang belum lengkap di database BKN.

Cakupan data e-PUPNS 2015 meliputi: data pokok kepegawaian (Core Data), data riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.