Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 80 Triliun untuk Guru

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 80 Triliun untuk Guru
Tunjangan guru sampai ke tahun 2016 sudah dianggarkan dan sudah disetujui DPR.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 80 triliun untuk guru. Dana tersebut akan dibagi untuk tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS) sebesar Rp 73 triliun dan untuk guru non-PNS sekitar Rp 7 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan tunjangan guru sampai ke tahun 2016 sudah dianggarkan dan sudah disetujui DPR yang akan dialokasikan pada APBN.

Penyaluran tunjangan profesi disalurkan melalui mekanisme dana transfer daerah, kemudian ditransfer ke rekening guru. Sedangkan TPG non-PNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.

Pranata menegaskan, tidak akan menghapus TPG. Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Presiden telah sampaikan dalam pidato kenegaraan. Jadi untuk isu penghapusan itu hanya provokasi," kata Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari Berita Satu (30/09/15).

Baca juga:  Kemendikbud: Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Pada Pasal 14 Ayat (1) UU tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.