Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Panduan Operasional Bimbingan Konseling di SD

Panduan Operasional Bimbingan Konseling di SD
Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan bagian integral dalam layanan pendidikan.
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling untuk Sekolah Dasar (SD). Panduan tersebut harus dijadikan acuan dalam Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di SD karena Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan bagian integral dalam layanan pendidikan.

Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna. Pada usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan ransangan yang tepat sehingga otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan.

Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Baca juga: Pengalaman Masa Lalu Berpengaruh Terhadap Minat Belajar Siswa

Masa sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik untuk mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, peserta didik juga mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri, teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat.

Melalui Surat Kemendikbud Nomor 4681/B/KS/2017, Kemendikbud meminta semua sekolah mendownload buku Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Buku Panduan Bimbingan dan Konseling Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK (dalam satu file rar) dapat didownload di sini.