Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kerusakan Pendidikan Terparah di Pendidikan Dasar

Kerusakan Pendidikan Terparah di Pendidikan Dasar
Di sanalah kerusakan paling parah, di sanalah guru honorer paling banyak, di sanalah alat peraga pendidikan dan fasilitas pendidikan seadanya

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim dalam siaran tertulis menyebutkan meskipun alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat, namun belum mampu menjawab permasalahan dasar bidang pendidikan di Indonesia.

“Masalah utama pendidikan kita ada di pendidikan dasar, tapi di sanalah kerusakan paling parah, di sanalah guru honorer paling banyak, di sanalah alat peraga pendidikan dan fasilitas pendidikan seadanya,” kata Ramli yang SekolahDasar.Net kutip dari Medcom (19/0819).

Alokasi 20 persen APBN untuk sektor pendidikan yang sudah dijalankan sejak 2004 belum dijalankan sebagaimana mestinya. Anggaran itu digunakan untuk belanja gaji pegawai dan biaya pendidikan kedinasan yang semestinya tidak dianggarkan dari alokasi bidang pendidikan.

“Angka-angka anggaran pendidikan dalam APBN belum sesuai dengan amanat UU Sisdiknas yang menyebut bahwa dana pendidikan 20 persen APBN adalah di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Sampai saat ini dana pendidikan yang dimaksud pemerintah masih memasukkan gaji serta pendidikan kedinasan,” jelas Ramli.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai penanggung jawab utama bidang pendidikan dasar justru hanya mendapatkan alokasi dua persen dari 20 persen total anggaran fungsi pendidikan. Sisanya tersebar di beberapa kementerian serta dana transfer ke daerah.

"Contoh pada APBN lalu, alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp440,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Kemendikbud yang bertanggung jawab terhadap Pendidikan dasar dan menengah hanya mengelola Rp40 triliun (9,1 persen) lebih kecil di banding Kemenag Rp52,7 triliun", kata Ramli.

Seberapa besar pun anggaran pendidikan tidak berdampak apabila tidak menyasar masalah fundamental pendidikan di Tanah Air. Seperti masalah gaji guru yang belum menyejahterakan, fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai serta penguatan kurikulum pendidikan nasional.

“Anggaran-anggaran pendidikan harusnya fokus ke pendidikan cukuplah disalurkan ke Kemendikbud, Kemenristekdikti dan Kemenag saja dari angka 20 persen tersebut,” katanya.

Saat Pidato Rancangan Undang-undang Tentang APBN Tahun 2020 di Gedung DPR RI, Jakarta, 16 Agustus 2019 menyampaikan alokasi anggaran fungsi pendidikan tahun 2020 meningkat meningkat 29,5 persen sejak 2015. Rencananya anggaran pendidikan 2020 dialokasikan sebesar Rp505,8 triliun.