Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemendikbud Berikan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta ke Guru Honorer

Kemendikbud Berikan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta ke Guru Honorer
BSU merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan honorer. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 1,8 juta. Pencairan BSU mulai November dan Desember 2020.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah menyasar sekitar dua juta penerima bantuan. Adapun penerima bantuan adalah dosen, guru, guru yang ditugasi sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

"Pada situasi pandemi ini ada berbagai macam gejolak, baik di bidang pendidikan dan di bidang ekonomi, dan kami menyadari. Bantuan ini hasil perjuangan bukan hanya Kemendikbud, tapi juga Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan tentu saja dari Pak Presiden dan dukungan penuh dari Komisi X DPR RI," kata Nadiem.

Kemendikbud juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU ini. Nadiem mengklaim, persyaratan yang ditetapkan tidak sulit agar para penerima lebih mudah mendapatkan manfaat. Setidaknya, terdapat lima persyaratan untuk penerima BSU ini. Kelima syarat itu adalah sebagai berikut:

  1. Harus warga negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak menerima subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan lainnya
  3. Berstatus bukan PNS
  4. Tidak menerima bantuan kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020. 
  5. Penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. 

"Alasan kita tidak memberikan ini (penerima subsidi di luar BSU Kemendikbud) agar bantuan sosial kita adil dan tidak timpang. Tidak ada individu yang dapat bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan," kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (18/11/20).

Total sasaran penerima BSU sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi. Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.

Nadiem mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU. Bantuan disalurkan secara bertahap, bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti. Syarat lain yakni surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.