Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ketentuan Pendaftaran PPPK 2021 Tahap 1, Guru Honorer Wajib Tahu

Ketentuan Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu

Menjelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, beredar informasi tentang ketentuan bagi pelamar calon aparatur sipil negara (ASN). Pada laman Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipaparkan jelas ketentuan itu. 

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri yang dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut. Dia menyebutkan, ketentuan mendaftar PPPK untuk tahap 1 hanya untuk guru honorer di sekolah negeri dan honorer K2 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jika ada formasi di sekolah Anda masing-masing berarti Anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.  

2. Jika tidak ada formasi di sekolah Anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.  

3. Jika di sekolah Anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tetapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA. 

4. Ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3. 

5. Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.

Lihat juga: PPPK 2021 Dibuka untuk Semua Guru Honorer di Sekolah Negeri dan Swasta

"Ketentuan mendaftar ini sebaiknya dipelajari baik-baik oleh guru honorer agar tidak salah saat pendaftaran dibuka," kata Jumeri yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (18/05/21).