Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Larangan Tes Calistung dalam Merdeka Belajar Bukan Kebijakan Baru

Larangan Tes Calistung dalam Merdeka Belajar Bukan Kebijakan Baru

Langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis Merdeka Belajar Episode ke-24 Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan mendapat Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Menteri Nadiem melarang dilakukan tes membaca, menulis, dan menghitung (Calistung) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD). 

Satriwan Salim selaku Koordinator Nasional P2G menyebutkan larangan calistung dalam Merdeka Belajar Episode 24 ini bukan kebijakan baru. Larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah ada sejak 2010, regulasi tersebut dibuat zaman Mendikbud M. Nuh.  

Diatur dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, berbunyi "Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung." 

Selanjutnya di era Mendikbudristek Muhadjir Effendi, juga dilarang melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya pasal 12 ayat 4, yaitu "Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung."

"Bagi kami upaya Mendikbudristek untuk kembali menekankan pentingnya transisi PAUD ke SD yang menyenangkan harus diapresiasi," kata Satriwan yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (03/04/2023). 

Pertanyaannya lanjut Satriwan mengapa praktik syarat calistung untuk masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan?

Fenomena syarat calistung masuk SD ini tak terkendali seperti bola salju di sekolah negeri maupun swasta. Praktik tersebut makin lama kian besar dan meluas. Mengapa? Karena kurangnya pengawasan dari Kemdikbudristek dan dinas pendidikan selama ini. 

Seharusnya kata Satriwan dengan sudah adanya aturan larangan tes Calistung sejak 2010, Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah. 

"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah," imbuh Satriwan.


Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya. P2G meminta Kemendikbudristek rutin melakukan pengawasan dan monitoring. 

"Ke depan hendaknya pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya," jelas Satriwan Salim.