Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Agar Tak Korupsi, KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan

Agar Tak Korupsi, KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan
Praktik korupsi, suap (gratifikasi), dan uang pelicin di lingkungan birokrasi masih akut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah agar gaji para PNS dinaikkan signifikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi di lingkungan birokrasi yang masih akut. Usul itu disampaikan langsung KPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dilansir dari Jawa Pos (03/02/15), Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, gaji yang kecil menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktik korupsi di lingkungan PNS. Dia mencontohkan di Malaysia, Singapura, dan Hongkong gaji PNS ditingkatkan. Jaminannya, para PNS harus bekerja dengan penuh tanggung jawab.

[Baca juga: Mendikbud: Kesejahteraan PNS Perlu Ditingkatkan]

Menurut Giri, dengan adanya tambahan gaji dari tunjangan remunerasi di Kementerian PAN-RB, meski masih sekitar 75 persen dari gaji pokok, tunjangan itu dapat mencegah terjadinya praktik korupsi. Apalagi jika remunerasinya sudah 100 persen dari gaji pokok, tentu dampaknya lebih besar.

Berdasarkan hasil kajian KPK, korupsi di Indonesia sudah berjalan sistemik. Praktik korupsi tidak hanya terjadi karena oknum pegawai tidak berintegritas. Tetapi, juga disebabkan sistem yang berjalan masih mendukung munculnya koruptor-koruptor baru. Korupsi yang sistemik itu bisa ditangani dengan perbaikan sistem.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnan mengatakan akan mempertimbangkan usulan kenaikan gaji bagi para PNS. Tetapi sebelum itu, PNS diminta memberikan kinerja yang bagus. Menurutnya ada beberapa strategi, contohnya dengan mengurangi jumlah PNS, sehingga anggaran gaji bisa dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan.