Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemendikbud: Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Kemendikbud: Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan,".
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi berita adanya rencana penghapusan TPG.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," kata pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, seperti yang SekolahDasar.Net kutip dari laman kemdikbud.go.id (29/09/15).

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk TPG guru PNS dan Rp7 triliun untuk TPG guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi bagi guru tersertifikasi itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Pranata menghimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

Baca juga: TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja

Dalam dalam UU ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan yaitu tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Meskipun begitu, aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," kata Pranata.