Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Sebab Guru Tidak Bisa Mengikuti UKG 2015

Inilah Sebab Guru Tidak Bisa Mengikuti UKG 2015
Guru-guru yang tidak bisa mengikuti UKG tahun 2015 karena berbagai alasan.
Sejumlah daerah sudah mulai melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) calon peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Dalam penyaringan ini, guru-guru yang terindikasi tidak memenuhi syarat dicoret dari daftar calon peserta UKG.

Guru-guru yang tidak bisa mengikuti UKG tahun 2015 karena berbagai alasan. Antara lain, bukan berstatus sebagai guru, sudah mutasi atau pensiun, maupun latar belakang pendidikan yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu.

"Misalnya, guru TK yang belum bersertifikat pendidik mata pelajaran yang diikuti harus sesuai ijazahnya. Padahal guru tersebut berijazah S1 Pendidikan Agama Islam. Jadi, guru yang bersangkutan tidak bisa mengikuti UKG sebagai Guru TK," kata Mabruri.

Baca juga: Download Kisi-Kisi Soal UKG 2015 Guru Kelas SD

UKG 2015 wajib diikuti seluruh guru di seluruh Indonesia. UKG ini dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru, dan akan menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk menentukan sistem pembinaan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.

Pemerintah melalui Kemendikbud telah menargetkan tahun ini nilai kompetensi rata-rata dari guru mencapai angka 55 dan diharapkan pada 2019 rata-rata nasional nilainya bisa 80. Pencapaian nilai tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Jadwal pelaksanaan UKG 2015 secara nasional akan digelar pada 9-27 November mendatang. UKG dilakukan secara online dengan sistem computer based test (CBT) dan sebagian kecil daerah yang masih menjalankan UKG berbasis ujian tulis kertas.