Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikatan Dokter Anak Anjurkan Sekolah Tidak Dibuka Hingga Desember 2020

Ikatan Dokter Anak Anjurkan Sekolah Tidak Dibuka Hingga Desember 2020
IDAI menganjurkan agar pemerintah tak melakukan pembukaan sekolah hingga Desember 2020.

Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI mengeluarkan lima anjuran untuk pemerintah terkait kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19. Salah satu anjurannya ialah agar pemerintah tak melakukan pembukaan sekolah hingga Desember 2020. Ini seiring dengan penetapan tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020 oleh Kemendikbud.

Anjuran ini berdasarkan kepentingan terbaik kesehatan dan kesejahteraan anak sebagai langkah antisipasi kemungkinan terjadinya gelombang kedua Covid-19 di Indonesia. Pasalnya setelah memperhatikan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 hingga saat ini masih terus bertambah. Namun di sisi lain pemerintah sudah melonggarkan pembatasan sosial.

"Dengan mempertimbangkan lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020," kata Ketua IDAI Aman Pulungan dalam keterangan tertulis (31/05/2020).

Aman menambahkan meski pemerintah mengeluarkan kebijakan pelonggaran pembatasan sosial melalui skenario new normal, namun jangan dulu diberlakukan pada aktivitas sekolah. Sebaiknya kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah itupun dengan catatan jika jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah menurun.

Lihat juga: Panduan 'New Normal' Untuk Siswa dan Guru Saat Sekolah Dibuka Lagi

Saran agar sekolah dibuka bulan Desember hanya berdasarkan prediksi kemungkinan menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Saat syarat epidemiologi untuk membuka kembali sekolah sudah terpenuhi, IDAI siap bekerjasama dalam melakukan kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan, sistem surveilans kesehatan dalam mendeteksi kasus baru serta pelacakan epidemiologi.

Sebelum sekolah dibuka bulan Desember atau menunggu menurunnya kasus Covid-19, IDAI menyarankan pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif atau memeriksa 30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi Covid-19. Kelima poin anjuran IDAI terkait kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

  1. IDAI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan rumah sebagai sekolah dan melibatkan peran aktif siswa, guru dan orang tua dalam proses belajar mengajar.
  2. IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Anjuran melanjutkan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.
  4. Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan. Perencanaan meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.
  5. Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat maka IDAI menyarankan agar pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19) termasuk juga pada kelompok usia anak.

Data IDAI mencatat anak-anak juga rentan terhadap Covid-19. Hasil deteksi kasus pada anak yang dilakukan IDAI hingga 18 Mei lalu mencatat sebanyak 584 anak terkonfirmasi positif dan 3.324 anak berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Sebanyak 14 anak meninggal dan 129 lainnya meninggal dalam status PDP.