Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemendikbud Diminta Tidak Lagi Menggunakan Merdeka Belajar

Anjuran agar tak lagi menggunakan istilah Merdeka Belajar atas pertimbangan sangat tidak etis ketika merek dagang sebuah perusahaan swasta digunakan oleh negara.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk tidak lagi menggunakan nama Merdeka Belajar sebagai program ataupun jargon dalam kebijakan pendidikan nasional. Hal ini menyusul telah didaftarkannya Merdeka Belajar sebagai merek dagang oleh PT Sekolah Cikal.

"Karena PT Cikal telah resmi mendaftarkan Merdeka Belajar sebagai merek yang dijalankan dalam program pendidikan di Kemendikbud. Karena itu, FSGI merekomendasikan, meminta Kemendikbud mencabut atau membatalkan (penggunaannya dalam kebijakan)," kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo.

Menurutnya, anjuran agar tak lagi menggunakan istilah Merdeka Belajar atas pertimbangan sangat tidak etis ketika merek dagang sebuah perusahaan swasta digunakan oleh negara. Dia tidak ingin program pendidikan di Indonesia hanya menjadi barang dagangan.

Dalam Diskusi Daring dengan Topik "Merdeka Belajar: Program atau Merek Dagang?" (19/07/2020), Heru juga menilai pendidikan akan berpotensi menjadi komoditas dagang, sehingga mencederai konstitusi Republik Indonesia, khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar atas pendidikan.

Jika nama program ini masih terus dipakai, pendidikan di Indonesia bisa menjadi tawanan. Ke depan, bisa saja pemerintah jadi terbiasa untuk membeli dagangan swasta, daripada menciptakan programnya sendiri. FSGI mengimbau jangan sampai Merdeka Belajar diperdagangkan oleh Cikal dan Kemendikbud.

"Padahal sejatinya, Merdeka Belajar telah didengungkan Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara. Mari kita kembalikan pada marwah pendidikan dengan tanpa merek atau komoditas," kata Heru yang SekolahDasar.Net kutip dari Medcom (21/07/20).

Lihat juga: Ternyata Merdeka Belajar Adalah Merek Dagang Bukan Pemikiran Mendikbud

Perlu diketahui, konsep Merdeka Belajar yang digaungkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ternyata bukan merupakan pemikirannya sendiri. Nama Merdeka Belajar telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 22 Mei 2020 lalu. Pendaftaran Merdeka Belajar sudah diajukan sejak 1 Maret 2018.

Dalam laman PDKI itu dijelaskan jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga Jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain. Pemilik dari nama Merdeka Belajar adalah Najelaa Shihab, PT Sekolah Cikal, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.