Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Nadiem Jelaskan Skema Pengangkatan PPPK, Guru Honorer Tak Perlu Khawatir

Nadiem Jelaskan Skema Pengangkatan PPPK, Guru Honorer Tak Perlu Khawatir

Para guru honorer tak perlu khawatir jika tidak mendapat kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Sebab, akan ada periode selanjutnya. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ia menambahkan seleksi juga akan dibuka di tahun depan apabila ada guru yang tidak lolos.

“Nggak perlu ada kegelisahan itu. Jangan khawatir untuk bulan Agustus ini, tahun depan kita akan menambah lagi untuk ronde berikutnya untuk 2022,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Mendikbudristek secara daring (15/6).

Pemerintah membuka formasi PPPK untuk guru honorer sebesar 1 juta, namun yang dialokasikan oleh pemerintah daerah (pemda) baru sekitar 550 ribu formasi. Ia juga memberikan penjelasan agar tidak ada mispersepsi atas program pemerintah tersebut.

Nadiem menegaskan tak semua guru yang daftar akan diangkat PPPK. Dari 550 ribu, hanya yang lolos seleksi saja, yang dapat menjadi ASN. Jadi, apabila hanya ada 100 ribu guru honorer yang lulus seleksi, hanya 100 ribu yang akan diangkat menjadi PPPK, artinya tidak semua yang mendaftar akan lolos. 

“Itu tidak benar (semua diangkat), yang lulus tes seleksi akan diangkat, kalau yang lulus seleksi hanya 100 ribu, ya cuman 100 ribu yang diangkat, kalau yang lulus seleksi 500 ribu, 500 ribu diangkat. Kalau 700.000 lolos seleksi, cuman 500 ribu diangkat tahun ini, 200 ribu sisanya bisa diangkat tahun depan,” jelasnya.


Pengangkatan PPPK untuk formasi guru sebanyak 550 ribu pada tahun ini itu pun, kata Nadiem merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa. Pasalnya, biasanya hanya sekitar 40 ribu formasi yang disediakan oleh pemerintah untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN.

“Jadi mohon ini dimengerti dan tolong disosialisasikan ke masyarakat biar nggak terus memutar-mutar kembali. Yang akan diangkat adalah yang lolos seleksi, yang meminta itu pemda, bukan pemerintah yang menentukan. Kita dorong pemda juga,” kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (15/06/21).