Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mulai 2022 Kemendikbudristek Bebaskan Sekolah Pilih Kurikulum

Mulai 2022 Kemendikbudristek Bebaskan Sekolah Pilih Kurikulum

Mulai 2022 mendatang sekolah akan dibebaskan untuk memilih salah satu dari tiga pilihan kurikulum pendidikan nasional. Adapun ketiganya yakni, Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat Kurikulum Prototipe yang merupakan bagian dari kurikulum nasional untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. 

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, Supriyatno, mengatakan Kurikulum Prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi sekolah untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. 

Ia menjelaskan, dalam pengembangan Kurikulum Prototipe, Kemendikbudristek melakukan penyusunan dan pengembangan struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, sampai asesmen. 

"Tetapi untuk Kurikulum Prototipe ini satuan pendidikan diberikan otoritas, dalam hal ini guru, sehingga sekolah memiliki keleluasaan. Karena yang dituntut adalah capaian pembelajaran di tiap fase," kata Supriyatno yang SekolahDasar.Net kutip dari Liputan6 (24/12/21).

Dalam Kurikulum Prototipe, ada fase A, B, C, D, dan E. Fase-fase ini memberikan keleluasaan pada guru bagaimana mencapai capaian pembelajaran di masing-masing fase. Dengan begitu, lanjut Supriyatno, operasional pada Kurikulum Prototipe bisa dikembangkan di sekolah.

Sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh  kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan karakteristik peserta didik, atau menyusun sendiri perangkat  ajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.

"Namun pusat (Kemendikbudristek) tetap menyediakan perangkat ajar seperti buku teks pelajaran, contoh modul ajar mata pelajaran, atau contoh panduan proyek Profil Pelajar Pancasila," katanya.  

Kebijakan ini dipilih untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Hal itu penting dilakukan untuk mengurangi dampak kehilangan pembelajaran (learning loss) pada peserta didik. Salah satu indikasi learning loss yang tampak adalah berkurangnya kemajuan belajar dari kelas 1 ke kelas 2 SD setelah satu tahun pandemi. 


Hasil riset Kemendikbudristek menunjukkan, sebelum pandemi, kemajuan belajar selama satu tahun (kelas 1 SD) adalah sebesar 129 poin untuk literasi dan 78 poin untuk numerasi. Setelah pandemi, kemajuan belajar selama kelas 1 berkurang secara signifikan. 

Untuk literasi, learning loss ini setara dengan 6 bulan belajar, sedangkan untuk numerasi, learning loss tersebut setara dengan 5 bulan belajar. Data tersebut merupakan hasil riset Kemendikbudristek yang diambil dari sampel 3.391 siswa SD dari 7 kabupaten/kota di 4 provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021.