Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut Sertifikasi

Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut Sertifikasi

Setiap guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia pasti ingin memiliki sertifikat pendidik. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi akan memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi pendidik (TPP). Program sertifikasi guru yang dibiayai pemerintah saat ini yaitu program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Sekarang ini untuk ikut sertifikasi guru tidak mudah. Syarat-syarat untuk mengikuti program sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh pemerintah semakin sulit dipenuhi guru. Setidaknya ada enam kategori guru yang tidak bisa sertifikasi merujuk pada surat edaran terbaru dari Kemendikbudristek nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tahun 2022 serta Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Kategori Guru Dipastikan Tidak Bisa Sertifikasi 

Sertifikasi melalui PPG dapat diikuti oleh guru PNS maupun non PNS. Untuk mengikutinya guru harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Berikut beberapa kategori guru yang tidak bisa ikut sertifikasi:

1. Guru yang Tidak Terdaftar di Dapodik

Guru yang tidak terdaftar di aplikais data pokok pendidikan (Dapodik) tidak bisa ikut sertifikasi. Data guru di Dapodik sangat penting. Untuk pengajuan dan verval data, nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) juga melalui dapodik.

Walaupun seorang guru sudah lama mengabdi, tetapi ketika namanya belum masuk di Dapodik, maka tidak ada pintu untuk mengikuti program sertifikasi. Jadi setelah memiliki SK untuk memasukkan datanya di dapodik. Itu adalah hak guru untuk terdaftar di Dapodik.

2. Guru yang Tidak Memiliki NUPTK

Saat ini banyak sekali guru yang belum memiliki NUPTK. Bahkan yang sudah mengajukan, namun NUPTK juga belum terbit. Sehingga jika sampai pada pendaftaran PPG, guru belum memiliki NUPTK, maka sangat disayangkan tidak bisa mengikuti seleksi PPG.

3. Guru yang Belum Memiliki Ijazah S1

Kategori guru yang tidak bisa ikut sertifikasi selanjutnya adalah guru yang belum S1. Regulasi yang berlaku saat ini, guru wajib berijazah S1 supaya memperoleh sertifikat pendidik. Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen.

4. Guru yang Tidak Aktif 2 Tahun Terakhir

Meskipun ada guru yang sudah memenuhi kriteria TMT (Terhitung Mulai Tanggal), kemudian SK pengangkatan, dan mempunyai NUPTK, namun jika pada dua tahun terakhir guru tersebut tidak aktif, maka guru tersebut tidak bisa mengikuti PPG.

Guru yang aktif selama dua tahun terakhir dibuktikan dengan surat SK pembagian tugas. Kalau memang guru aktif mengajar, serta memenuhi syarat lainnya maka akan bisa mengikuti program PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

5. Guru yang Usianya Di Atas 58 Tahun

Kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi melalui PPG adalah guru yang berusia 58. Ini ada kaitannya dengan usia guru yang dinilai sudah tidak produktif, sehingga dianggap tidak memungkinkan untuk mengikuti sertifikasi guru.

6. Guru yang Tidak Sehat Jasmani dan Rohani

Selain guru yang tidak sehat jasmani dan rohani, guru yang tidak bebas dari NAPZA serta yang tidak berkelakuan baik juga tidak bisa mengikuti PPG. Untuk membuktikannya guru diminta mengupload SKCK dan surat keterangan dari Dokter ketika sudah mengikuti PPG.


Setelah dinyatakan lulus dari program sertifikasi, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai dokumen bukti formal bahwa guru tersebut adalah seorang guru yang profesional. Perlu disadari oleh semua guru bahwa sertifikasi digunakan untuk mencapai guru yang berkualitas. Dengan tujuan akhir anak-anak didik yang dihasilkan juga memiliki berkualitas.