Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kini Guru Bisa Bebas Pilih Perangkat Bahan Ajar

Dengan Kurikulum Merdeka, Kini Guru Bisa Bebas Pilih Perangkat Bahan Ajar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Kurikulum baru ini dinilai memberi kebebasan guru dalam memilih perangkat bahan ajar. Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari beberapa Kepala Sekolah.

“Lewat Kurikulum Merdeka, guru dapat memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran bisa sesuai dengan kebutuhan dan minat peserta didik,” kata Kepala SMP Negeri 2 Singosari Bambang Dwi Yudo Leksono.

Ia menjelaskan, implementasi Kurikulum Merdeka oleh sekolah diarahkan untuk mencapai kompetensi siswa. Termasuk dalam kondisi khusus seperti Pandemi Covid-19. Pada kondisi pandemi, menyebabkan munculnya fenomena ketertinggalan pembelajaran atau learning loss berbeda-beda pada ketercapaian kompetensi siswa.

“Untuk mengatasi learning loss sekolah memerlukan pemulihan pembelajaran,” kata Bambang yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (26/08/22).

Kurikulum Merdeka saat ini masih dijalankan secara bertahap dan terbatas di beberapa sekolah. Jumlah sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 143.265 unit. Implementasi terbanyak ada di jenjang SD yang berjumlah 84.034 unit. Kemudian jenjang PAUD 24.159 unit, serta jenjang SMP ada 18.938 sekolah.


Kemendikbudristek menetapkan ada tiga jalur untuk sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka. Yaitu, Jalur Mandiri Belajar, Jalur Berubah, dan Jalur Berbagi. Implementasi Jalur Mandiri, Kurikulum Merdeka diimplementasikan untuk PAUD (usia 5-6 tahun), Kelas I SD, Kelas IV SD, Kelas VII SMP, dan Kelas X SMA.