Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemendikbud Siapkan Modul PJJ SD untuk Orang Tua, Siswa, dan Guru

Kemendikbud Siapkan Modul PJJ SD untuk Orang Tua, Siswa, dan Guru
Untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyederhanaan kurikulum untuk jenjang SD hingga SMA sederajat selama masa pandemi. Khusus untuk jenjang SD, Kemendikbud mempersiapkan modul pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang bisa digunakan untuk guru, orang tua, dan siswa.

"Kemendikbud mempersiapkan modul yang bisa dijalankan oleh guru dan orang tua secara independen di rumah dalam masa kondisi PJJ ini," kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Untuk jenjang SD, modul PJJ akan berfokus pada literasi, numerasi, dan kecakapan hidup. Mendikbud mengatakan proses pembelajaran ini dihubungkan dalam kegiatan sehari-hari yang kontekstual, sehingga anak bisa berpartisipasi dengan kegiatan orang tuanya.

Modul-modul yang disiapkan Kemendikbud ini memberikan pendampingan yang spesifik untuk guru agar menjadi pembimbing belajar dari rumah. Bagi orang tua, modul ini memberikan instruksi spesifik bagaimana mereka bisa melakukan aktivitas belajar dengan anaknya.

Sedangkan untuk siswa sendiri, modul memberikan penjelasan yang mudah mengenai pembelajaran. Selain itu, juga mengandung apa saja hal yang bisa dilakukan di rumah selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Jadi mereka diberikan kepastian kalau mengikuti modul ini guru-guru itu melakukan hal yang legal dari sisi regulasi dan administrasi," kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (19/08/20).

Modul PJJ tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah.

Selain menerbitkan modul khusus PJJ, kemendikbud juga telah menerbitkan kurikulum darurat untuk tahun ajaran 2020/2021. Kurikulum khusus itu merupakan kurikulum 2013 yang sudah dikurangi kompetensi dasarnya secara signifikan pada setiap mata pelajaran.

Lihat juga: Kurikulum Darurat COVID-19 Untuk Jenjang Sekolah Dasar

"Sehingga fokus kepada kompetensi yang esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran ke tingkat selanjutnya," kata Nadiem.

Beberapa contoh penyederhanaan kompetensi dasar tersebut yaitu pada tingkat SD kelas I, misalnya, kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dikurangi 45 persen. Penjaskes dikurangi 38 persen. Matematika dikurangi 22 persen. Sedangkan PPKN tidak dikurangi sama sekali.