7 Hal yang Sering Menghambat Kenaikan Pangkat Guru SD
Kenaikan pangkat guru diberikan 4 tahun sekali. Hal tersebut merupakan upaya untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan sebagai tenaga pendidik. Kenaikan pangkat tersebut menentukan gaji dan tunjangan yang akan diperoleh oleh guru yang berstatus PNS.
Lihat juga : Tips Agar Guru PNS Mudah dan Cepat Naik Pangkat dan Golongan
Adapun persyaratan kenaikan pangkat tersebut meliputi memenuhi angka kredit minimal, masa menduduki jabatan terakhir sekurang-kurangnya 2 tahun, dan mendapatkan penilaian DP3 dengan predikat baik dalam 2 tahun terakhir.
7 Faktor Penghambat Kenaikan Pangkat Guru SD yang Sering Terjadi
Sebenarnya, mengurus kenaikan pangkat bagi abdi negara itu mudah. Hanya saja tidak semua guru mengetahui prosedur dan ketetapan yang telah dibuat oleh Pemerintah. Berikut adalah faktor penghambat yang sering dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
1. Pengantar dari Dinas Pendidikan Tidak Disertakan
Sebagian guru sering mengabaikan surat pengantar PAK dari Dinas Pendidikan. Mereka menganggap surat pengantar dari pihak sekolah sudah cukup.
Padahal pengantar PAK dari Dinas merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Hal ini juga membuktikan bahwa banyak tenaga pendidik yang belum memahami betul prosedur bagaimana mengurus kenaikan pangkat dengan baik.
2. SK yang Dilampirkan Tidak Sesuai
Faktor penghambat kenaikan pangkat berikutnya adalah salah melampirkan SK. Sebagai contoh, guru melampirkan SK kenaikan pangkat golongan III/b padahal mereka sebenarnya hendak mengajukan kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b.
Sebelum menyetorkan, sebaiknya guru meneliti kembali kelengkapan berkas-berkasnya. Apakah sudah sesuai prosedur atau belum. Hal ini untuk meminimalisir masalah yang sepintas tampak tidak logis, namun faktanya sering terjadi di lapangan.
3. Kelengkapan Berkas
Faktor penghalang kenaikan pangkat guru selanjutnya adalah berkas yang disetorkan tidak lengkap. Masalah ini sering terjadi sehingga membuat pihak dinas terkait kesulitan melakukan pengelolaan data dalam aplikasi SIPAK guru. Adapun berkas yang sering terlewatkan adalah SK dan PAK terkait kenaikan pangkat terakhir yang dimilikinya.
4. Tidak Memahami Prosedur
Beberapa guru tidak paham dengan apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan SK PAK. Padahal, SK tersebut memiliki batas waktu kadaluarsa. Guru baru menyadari jika SK tersebut sudah tidak berlaku lagi saat hendak menyetorkannya.
5. Kesalahan dalam PTK
Persyaratan esensi berikutnya yang harus dipenuhi oleh guru adalah kemampuan menulis laporan PTK. Adapun penulisan laporan PTK harus disusun sedemikian sesuai dengan standar yang berlaku, yakni berdasakan Buku 4 dan Buku 5 PKB Kemendikbud 2019. Hal lain yang harus diperhatikan agar sukses mengajukan kenaikan pangkat adalah menghindari kesalahan saat menyusun laporan tersebut.
6. Malas
Selain faktor birokrasi, faktor penghalang kenaikan pangkat guru juga ada yang bersifat internal, karena berasal dari dalam diri responden (dalam hal ini adalah guru itu sendiri). Anda harus mengetahui bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) meliputi 3 unsur penting, yaitu pengembangan diri, karya inovatif, dan publikasi ilmiah.
Ketiga unsur tersebut bisa diraih dengan rajin mengikuti diklat, seminar, dan mengikuti berbagai kegiatan kolektif. Jika Anda gigih mengikuti kegiatan tersebut, maka angka kredit yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan lebih cepat dan mudah.
7. Mengambil Sertifikasi Pendidikan
Dalam hal ini peran lembaga pendidikan dibutuhkan sebagai penyedia dana, karena untuk memperoleh sertifikasi pendidikan membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Sayangnya, tidak semua lembaga pendidikan yang bersangkutan memiliki kondisi finansial yang mumpuni untuk memberikan fasilitas sertifikasi tersebut.
Semua hal yang menjadi penghalang kenaikan pangkat guru SD memang masih memerlukan perhatian khusus. Hal terpentingnya adalah semoga para guru tetap semangat meraih kenaikan pangkat dan golongan yang diinginkan demi tercapainya peningkatan pendidikan nasional di Tanah Air.